Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Bambang Wibowo mengatakan, telah ditetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Surat edaran ini dimaksudkan untuk
OBmOEWw.